Sidang Tipiring Guide Liar di Pengadilan Negeri Gianyar kelas I B

Satpol PP Provinsi Bali melakukan sidak di Objek Wisata Tirta Empul pada 22 Januari 2026, pada sidak tersebut berhasil menjaring seorang Guide yang tidak memiliki Kartu tanda pengenal Pramuwisata (KTTP) berinisial NCM alias Herman. Dalam sidang Putusan, Hakim memvonis terdakwa dengan pidana denda sebesar 3 juta rupiah subsider 2 minggu kurungan dan membayar biaya perkara sebesar 5 ribu rupiah.

Sidak Guide liar ini akan terus dilakukan Satpol PP Provinsi Bali bersama Satpol PP Kabupaten/Kota dan Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) guna memastikan Guide yang membawa wisatawan ke objek wisata memberikan informasi yang benar dan tepat kepada wisatawan, ini juga untuk menunjukan pariwisata Bali berbasis budaya. Dikhawatirkan Guide yang tidak memiliki lisensi KTTP dapat menyampaikan informasi yang salah dan keliru kepada wisatawan tentang budaya dan tempat-tempat wisata di Bali, sehingga bisa mencoreng citra Pariwisata Bali.