Monitoring dan Pengawasan Pergub Provinsi Bali Nomor 97 tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai

Satpol PP Provinsi Bali Bersama DKLH Provinsi Bali dan Kab. Badung, PPLH Bali, dan Satpol PP Kabupaten Badung (29/6)melakukan monitoring dan pengawasan Pergub Bali No. 97 tahun 2018 ttg Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, mengunjungi empat lokasi diantaranya Nuda Dua Hotel, Diatas By Art Cafe, Coconut Asian & Western Food dan Warung Nasi Ayam Kedewatan, dari hasil monitoring dilapangan terdapat 3 usaha yang masih menggunakan plastik sekali pakai sehingga dibuatkan surat pernyataan untuk mentaatin Pergub No. 97 Tahun 2018 dan memasang stiker larangan penggunaan plastik sekali pakai, serta menyarankan Hotel, restaurant, mall dan cafe untuk tidak menggunakan tas plastik, sedotan plastik dan sterofoam.