Satpol PP Provinsi Bali melakukan kegiatan penegakan dan pengawasan Perda/Perkada pada hari Senin, 7 Agustus 2023. Pada kegiatan ini Satpol PP Provinsi Bali yang beranggotakan 7 orang menyasar tempat – tempat umum seperti Sekolah, Hotel dan Pusat perberlanjaan umum, dalam pelaksanaannya mengunjungi tempat pertama di SMAN 9 Denpasar di Jalan W.R Supratman Denpasar, yang didampingi langsung oleh Kepala Sekolah I Gst Oka Arjawa, hasil yang ditemukan oleh Satpol PP Provinsi Bali memberikan pengarahan pada Guru dan Staf di SMAN 9 Denpasar serta memasang stiker KTR sesuai Perda No. 10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Lokasi kedua Satpol PP Provinsi Bali mendatangi Prime Plaza Hotel yang beralamat di Jalan Hangtuah, Sanur. diterima langsung oleh Ibu Noming selaku General Assisten untuk memerikasa Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Pembatasan timbunan sampah plastik sesuai Pergub No. 97 tahun 2018 dan Perlindungan & Penggunaan Bhs, Aksara & Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bhs Bali sesuai Pergub No. 80 tahun 2018, hasilnya Prime Plaza Hotel sudah menerapkan Pergub no 79 tahun 2018 dan Pergub no 80 tahun 2018 dan memasang stiker KTR di Setiap kamar.
Mall Bali Galeria yang beralamat di Jalan Bypass Ngurah Rai menjadi tempat ketiga yang di kunjungi Satpol PP Provinsi Bali, didampingi oleh I Gst Ayu Maduma selaku Management, dengan memberikan tindakan memberi edukasi untuk mentaati Perda No. 10 Tahun 2011, Pergub No. 97 tahun 2018, Pergub No. 80 tahun 2018.




