IAT TIM REAKSI CEPAT ATENSI LAPORAN MASYARAKATTim Reaksi Cepat Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali pada hari Kamis, 9 Sepember 2021 bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat, adaya beberapa tempat hiburan malam yang masih beroperasi yang melanggar Peraturan Gubernur Bali No. 10 tahun 2021 dan SE Gubernur Bali No. 15 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Prov. Bali.