
Ulah tak patut ditiru terjadi di Lapangan Puputan Niti Mandala, Renon, Denpasar, Sabtu (28/10). Seorang kernet bus tertangkap tangan buang sampah sembarangan, dan oknum ini hanya ‘nyengir kuda’ meperlihatkan barisan giginya saat diciduk petugas Satpol PP Bali.
Pelaku Krisdianto (40) asal Mangiran, Srandakan, Bantul, Yogyakarta tertangkap tangan membuang sampah di kawasan lapangan Renon. Peristiwa itu terjadi tepatnya di halaman parkir timur Lapangan Renon.
Pelaku yang merupakan kernet bus travel, awalnya mengantar rombongan wisata bertamasya ke Monumen Perjuang Rakyat Bali (MPRB), dan bus parkir di halaman parkir timur.
Entah apa yang dipikirkannya, tiba-tiba saja pelaku membuang sampah sembarangan. Peristiwa itu pun dilihat personel Satpol PP Bali yang sedang melakukan pengawasan.
Petugas kemudian langsung mendokumentasikan peristiwa itu, dan pelaku diciduk langsung. Pelaku selanjutnya dibawa ke kantor Satpol PP Bali untuk dimintai keterangan dan diberikan edukasi agar tidak membuang sampah sembarangan.
Tak hanya itu, pelaku juga diminta untuk menandatangani surat pernyataan. Jika mengulangi perbuatannya, maka pelaku akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi menegaskan, perbuatan pelaku melanggar Perda No. 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah.
Khususnya Pasal 31. Di mana setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempatnya. Dengan ancaman pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta.
Kemudian Perda No. 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Tibumtranmas dan Linmas, Pasal 11 ayat 2 huruf g dan i.
Yakni, setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempatnya dan/ jalan, sungai, waduk, danau, mata air, laut dan fasilitas umum lainnya, diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta.
“Kami lakukan pembinaan terlebih dahulu. Tapi jika mengulangi perbuatannya, tentunya akan ada sanksi yang lebih tegas kami terapkan,” tegasnya.
Ke depan, Dewa Dharmadi mengungkapkan pihaknya bakal melakukan pengawasan di titik-titik rawan oknum masyarakat membuang sampah.
“Kami akan monitor beberapa titik sungai yang berpotensi dijadikan tempat untuk membuang sampah oleh oknum masyarakat,” jelasnya.
Dia menambahkan, akhir Oktober 2023 ini BMKG memprediksi bakal memasuki musim hujan. Untuk itu, lanjut dia, perlu diantisipasi terjadi banjir akibat saluran air yang tersumbat sampah.
“Peristiwa membuang sampah sembarangan ini sebagai pembelajaran untuk kita semua. Tapi untuk selanjutnya, akan kami tindak tegas perbuatan membuang sampah sembarangan.
Editor: Ida Bagus Alit Susanta
https://www.posbali.net/denpasar/1423167248/tertangkap-tangan-buang-sampah-sembarang-di-lapangan-renon-kernet-bus-nyengir-kuda-diciduk-satpol-pp-bali