Sikapi Insiden Flying Fish, Satpol PP Bali Kumpulkan Pengusaha Watersport Badung

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali bertindak cepat sikapi insiden flying fish yang menewaskan seorang wisatawan asal Jepang.

Satuan penegak perda/perkada ini mengumpulkan pengusaha watersport yang tergabung dalam DPC Gabungan Pengusaha Wisata Bahari Indonesia (Gahawisri) Badung, di Kantor Satpol PP Bali, Renon, Denpasar, Kamis (24/8).

Selain itu, dalam rapat itu juga melibatkan Dinas PTSP, Dinas Pariwisata Bali, Camat, Lurah, dan juga Satpol PP Badung.

Dalam arahannya, Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi meminta kepada seluruh pengusaha watersport ini untuk menyamakan persepsi.

Baik dari standar pelayan kepada wisatawan, menyamakan standar operasional prosedur (SOP) yang sudah ada ditinjau kembali, kemudian dari sisi harga agar tidak ada persaingan, hindari jual beli kepala, hingga tidak memanfaatkan jasa gacong.

“Gacong berpotensi merusak citra pariwisata Bali, karena cara-cara mereka dengan memaksa tamu layaknya begal,” ungkap Dewa Dharmadi.

Seusai memberikan arahan, Dewa Dharmadi mempersilahkan para pengusaha watersport ini untuk rapat internal.

“Kami persilahkan untuk memanfaatkan ruangan ini, mumpung bertemu dan sekalian membahas tentang SOP yang sudah ada agar ditinjau kembali untuk menghidari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi lagi ke depannya,” tegasnya.

Ditemui seusai memberikan arahan, birokrat asal Nusa Penida, Klungkung ini menambahkan, pertemuan juga untuk mengingatkan mereka agar tertib administrasi, dan melengkapi perizinannya.

“Kami juga tadi telah meminta mereka untuk menandatangani surat pernyataan untuk mengikuti dan mentaati dengan tertib Perda No 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPC Gahawisri Badung, Putu Agus Sanjaya menyampaikan, insiden flying fish ini merupakan musibah
Kemarin itu murni alam. Tidak ada human error. Tidak ada kecerobohan dan SOP sudah kami jalankan semuannya,” ungkapnya.

Sanjaya mengaku, standarisasi yang ada dijalankan dengan baik ke depannya untuk menghindari musibah serupa terjadi kembali.

Pihaknya berharap, seluruh aktivitas water sport yang ada tidak terjadi musibah serupa. “Kami sudah memiliki standarisasi. Walaupun sekencang apapun standarisasi, tapi alam yang ini,” tuturnya.

Pemilik perusahaan PT Wisata Laut Bali ini menyebutkan, saat ini anggota DPC Gahawisri Badung sebanyak 25 pengusaha watersport. “Anggota kami semuanya sudah berizin, dan tinggal melengkapi yang baru ini OSS,” pungkasnya.
Di tempat terpisah, Ketua GIPI Bali, Ida Bagus Agung Partha Adnyana sekaligus Ketua Gahawisri Bali mengatakan, jenazah korban sudah dipulangkan. “Kemarin atau hari ini,” ujarnya.

Pihaknya memastikan, pengusaha watersport telah mengikuti SOP tentang flying fish ini. “Kalau di SOP maksimal 65 tahun. Jadi, mungkin nanti akan kami turunkan lagi. Mungkin maksimal umurnya 45 tahun,” ungkapnya.

Dari informasi yang dikumpulkannya, insiden ini karena adanya angin yang kencang, dan tiba-tiba menyebabkan ombak, sehingga layangan terguncang dan jatuh.

“Sebenarnya SOP-nya sudah pakai guide, pakai ini itu dan diikuti semua. Cuma karena ada alam sedikit jadi mungkin perlu kita antisipasi ke depannya,” pungkasnya.

https://www.posbali.net/berita/1422802784/sikapi-insiden-flying-fish-satpol-pp-bali-kumpulkan-pengusaha-watersport-badung