kasus ini bermula pada 3 Februari 2025, Sintesia Animalia Indonesia (Sintesia) menerima laporan pembuangan anjing di area parkir Pantai Mertasari, Sanur, Denpasar Bali. Sintesia bersama dengan Pol PP khusus pariwisata – Satpol PP Provinsi Bali yang saat itu sedang melakukan patroli di Daya Tarik Wisata (DTW) Pantai Mertasari kemudian melakukan penelusuran bersama, dan membenarkan laporan ini setelah menemukan 8 ekor anjing (5 anjing dewasa dan 3 anakan) yang dibuang beserta dengan sebuah kandang anjing, seorang saksi yang melihat pelaku membuang anjing-anjing itu sekitar pukul 8 malam. Terdakwa mengaku terpaksa membuang anjing-anjing tersebut karena kesulitan ekonomi. I Wayan Suarta, S.H., M.H, selaku hakim menegaskan bahwa untuk tujuan apapun, pembuangan hewan peliharaan adalah tindak pidana menurut peraturan perundang – undangan.
Pada Perda Bali nomor 5 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat pasal 28 ayat (1) huruf c melarang setiap orang untuk menelantarkan hewan atau ternak peliharaan. Sehingga pembuangan anjing peliharaan juga dikategorikan sebagai bentuk penyiksaan hewan karena dampak yang ditimbulkan bagi hewan. “terlebih, praktik pembuangan anjing dapat memperburuk kondisi rabies yang saat ini masih endemis di Bali, dan berpotensi menggangu tatanan sosial di masyarakat.
Sidang dilaksanakan pada hari ini Rabu, 19 Pebruari 2025 tempat Ruang Sidang Sari PN Denpasar Jl PB Sudirman No 1 Denpasar. Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana menelantarkan hewan/ternak peliharaan dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 500.000 dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 hari.