Sidak Pedagang Daging Anjing di Kabupaten Jembrana dan Buleleng

Satpol PP Provinsi Bali Bersama Korwas Polda Bali dan Yayasan SAI melakukan sidak penjualan daging anjing (23/7), mendatangi warung yang beralamat di Jalan Cempaka No. 43 Desa Baler Bale Agung Kec. Negara, Kab. Jembrana, warung yang buka dari tahun 2022 ini ditemukan 1 ekor anjing putih yang sudah mati, 1 kantong kresek daging anjing, 500 tusuk daging yang sudah diolah menjadi sate dan daging anjing segar seberat 2,5kg. Dilokasi kedua di Banjar Wargasari, Desa Ekasari, Kec. Melaya, Kab. Jembrana sebuah warung yang sudah buka kurang lebih 3 tahun tersebut ditemukan 56kg daging anjing yang siap diolah. Dilokasi berbeda di Kabupaten Buleleng, dilakukan sidak dibeberapa tempat diantaranya di Banjar Penarukan Kecamatan Buleleng, Jalan Raya Bungkulan Desa Dauh Munduk Kabupaten Buleleng, Jalan Raya Bungkulan Desa Dauh Munduk Kabupaten Buleleng, dan Jalan Sangket Sukasada Kabupaten Buleleng, dari 5 lokasi warung yang didatangi di Kabupaten Buleleng terdapat 1 warung yang masih berjualan daging anjing, dan 4 warung lainnya sudah tidak berjualan daging anjing dan beralih menjualan daging babi.

Pedagang yang kedapatan masih berjualan daging anjing dibuatkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan akan disidang di Pengadilan Negeri Negara dan Pengadilan Negeri Singaraja bulan Agustus Mendatang, dan pedagang yang baru pertama kali kedapatan menjual daging anjing dibuatkan surat pernyataan untuk tidak menjual daging anjing lagi.