
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali memanggil 14 pengusaha galian C ke Kantor Satpol PP Bali di Renon, Denpasar, Jumat (15/9).
Pemanggilan terhadap pelaku usaha galian C itu, merupakan hasil inspeksi mendadak (sidak) usaha galian C di Kubu, Karangasem pada Senin (11/9).
Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengungkapkan, dalam sidak tersebut, anggotanya memeriksa 19 pengusaha galian C.
Pengusaha galian C, jelas dia, kemudian dipanggil ke Kantor Satpol PP untuk klarifikasi, dan menunjukkan perizinan yang dimiliki.
“Dari jumlah itu, lima pelaku usaha galian C sudah mengantongi izin dari pusat,” tegasnya di Denpasar.
Sementara untuk 14 pengusaha galian C lainnya, lanjut sedang dalam proses pengurusan izin.
Pihaknya juga telah meminta pengusaha galian C untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak menggali di luar titik koordinat.
Tak hanya itu, pengusaha galian C ini diminta agar segera melengkapi perizinan, sesuai dengan Perda 4 tahun 2017 tentang Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Birokrat asal Nusa Penida, Klungkung menegaskan, sidak yang menyasar galian C merupakan tindak lanjut dari sidak sebelumnya.
“Pada dasarnya, para pengusaha galian C ini sudah memiliki itikad baik. Dengan bukti mereka telah membayar pajak, menggali sesuai dengan titik koordinat/izin dasar, dan juga mau mengurus perizinannya. Namun, pasca peralihan kewenangan dari pusat ke daerah, masih terjadi kendala. Prosesnya masih ada yang nyangkut di sistem OSS,” ungkapnya.
Dewa Dharmadi menegaskan, sidak bakal kembali dilakukan di Karangasem. “Ini kan baru satu kecamatan sidak galian C. Nanti, seluruh galian C bakal kami sidak,” tegasnya.
Puncak dari hasil sidak ini, pihaknya bakal memfasilitasi para pengusaha galian C. Bakal melakukan pertemuan dengan melibatkan Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali.
Kemudian, Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, serta dinas terkait dari kabupaten.
“Tertib administrasi dan mengantongi perizinan yang lengkap bagi pengusaha galian C ini, sebagai bentuk untuk mengantisipasi kebocoran pajak. Kemudian menghindari adanya persaingan harga yang tidak sehat,” katanya.
“Karena yang tidak berizin bakal menjual lebih murah dibandingkan dengan yang berizin. Karena yang berizin membayar pajak, sehingga lebih mahal menjual hasil galian C. Selain itu, yang tidak berizin juga berpotensi merusak lingkungan, hingga melanggar zona
Editor: Ida Bagus Alit Susanta