Satpol PP Bali Obok-obok Lima Klub Malam

Tim Pengawasan Penegak Perda/Perkada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali obok-obok lima klub malam, Jumat (25/8) malam.

Hasilnya, lima klub malam yang ada di wilayah Legian, Badung belum bisa menunjukkan izin berusaha.

Lima klub malam itu bakal dipanggil ke kantor Satpol Bali untuk klarifikasi minggu depan.

Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengungkapkan, pihaknya gencar melakukan pengawasan dalam upaya bersih-bersih usaha, khususnya jasa pariwisata.

Dikatakan, untuk usaha yang tidak berizin didorong agar segera melengkapi izinnya, sehingga lebih bisa memberikan jaminan terhadap pelayannya.

“Ada beberapa aturan yang harus diikuti pengusaha klub malam. Mulai dari decibel suara, izin minuman beralkohol, limbah, serta aturan lainnya,” ungkapnya.

Dewa Dharmadi juga menduga masih banyak industri pariwisata yang belum mengantongi izin. Karena, belum paham ketentuan yang ada.

“Sebenernaya perizinan sekarang ini lebih mudah. Karena sistem online atau OSS. Namun, masih banyak yang belum memahami. Nah, disinilah perlu pendampingan,” tegasnya.

Ditegaskan, pengawasan yang dilakukan bukan mencari-cari kesalahan, tapi lebih dari itu. Yakni memastikan usaha yang ada tertib administrasi dalam hal perizinan

“Ini terus kami lakukan. Dan kami sudah membagi tugas untuk melakukan pengawasan, mulai dari sidak guide, serta yang lainnya,” jelasnya.

Pengawasan, kata dia, sesuai dengan Perda No. 5 Tahun 2020 tentang Standar Kepariwisataan Budaya Bali, dan Pergub Bali No. 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Kepariwisataan Bali.

Pihaknya memastikan, bakal menindak tegas oknum pengusaha yang mengabaikan hasil pembinaan yang dilakukan.

“Pasca berakhirnya Covid-19, sudah tidak ada alasan tidak mengurus perizinan. Apalagi saat ini wisatawan sudah pulih, bahkan kunjungannya melebihi dari sebelum pandemi,” bebernya.

Dia menambahkan, usaha yang tidak berizin cenderung melanggar standar pelayanan yang diatur dalam ketentuan. Seperti mengabaikan kesehatan dan keselamatan pengunjung, hingga lingkungan yang ada di sekitar tempat usaha.

“Pengawasan juga bakal terus kami lakukan. Tak hanya klub malam, kami juga menyasar tempat usaha pariwisata lainnya sesuai dengan tugas dan kewenangan provinsi. Diantaranya diskotik, bar, restoran, karaoke, spa, watersport, dan lainnya,”

https://www.posbali.net/denpasar/1422882453/satpol-pp-bali-obok-obok-lima-klub-malam

Editor: Ida Bagus Alit Susanta