SATPOL PP BALI BAGI TAS RAMAH LINGKUNGAN DALAM UPAYA IMPLEMENTASI PERGUB 97 TAHUN 2018

Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali menggandeng BPD Bali dalam upaya implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Melaksanakan pembagian Tas Ramah Lingkungan  kepada warga masyarakat yang sedang berbelanja di Pasar Adat Bualu, Pasar Adat Tanjung Benoa dan Pasar Adat  Jimbaran, Rabu, 2 Nopember 2022. Upaya ini adalah sebagai ujud nyata implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 secara humanis. Adapun caranya dengan   mengedukasi masyarakat untuk mengganti Tas Plastik dengan memberikan Tas Ramah lingkungan  Serta bagi penjual tas plastik sekali untuk berganti menjual tas ramah lingkungan.