Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali menggandeng BPD Bali dalam upaya implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Melaksanakan pembagian Tas Ramah Lingkungan kepada warga masyarakat yang sedang berbelanja di Pasar Adat Bualu, Pasar Adat Tanjung Benoa dan Pasar Adat Jimbaran, Rabu, 2 Nopember 2022. Upaya ini adalah sebagai ujud nyata implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 secara humanis. Adapun caranya dengan mengedukasi masyarakat untuk mengganti Tas Plastik dengan memberikan Tas Ramah lingkungan Serta bagi penjual tas plastik sekali untuk berganti menjual tas ramah lingkungan.