PENEGAKAN PERGUB 97 TAHUN 2018

atuan Polisi Pamong Praja bersama OPD terkait selama berlangsungnya Pesta Kesenian Bali ke-45 laksanakan penegakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai di Area Taman Budaya yang menjadi ajang Pesta kesenian Bali dari tanggal 18 Juni sampai dengan 16 Juli 2023. Kegiatan dilaksanakan setiap saat dengan menyasar pedagang dan pengunjung yang masih memanfaatkan Plastik Sekali Pakai, yang selanjutnya disingkat PSP, adalah segala bentuk alat/bahan yang terbuat dari atau mengandung bahan dasar plastik, lateks sintetis atau polyethylene, thermoplastic synthetic polymeric dan diperuntukkan untuk penggunaan sekali pakai. Kantong plastik adalah kantong yang terbuat dari atau mengandung bahan dasar plastik, dengan atau tanpa pegangan tangan, yang digunakan sebagai wadah untuk mengangkat atau mengangkut barang dan Polysterina (styrofoam) adalah polimer turunan hidrokarbon yang terbuat dari monomer stirena, bersifat termoplastik padat, dan tergolong senyawa aromatik serta digunakan untuk tujuan wadah makanan/minuman, pengembangan barang maupun dekorasi. Sedotan plastik adalah sedotan plastik lepasan baik yang disediakan secara eceran maupun grosiran serta tidak melekat sebagai satu kesatuan dengan kemasan minuman. Kegiatan ini mendapat apresiasi dari masyarakat pengunjung Pesta Kesenian Bali sehingga kegiatan Pesta Kesenian Bali bebas plastik.