PENEGAKAN PERDA 10 TAHUN 2017

Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali pada hari ini, Selasa, 2 Nopember 2021 melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran Perda Prov. Bali No. 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sapi Bali menindaklanjuti hasil sidak dini hari pada hari jumat 29 Oktober 2021 di RPH Panji Anom Buleleng memanggil sebanyak 2 Orang Pelanggar. Yakni melanggar pasal 24 huruf c berbunyi setiap orang, badan usaha atau lembaga dilarang melakukan pemotongan terhadap sapi betina produktif. Kedua pelanggar tersebut dimintai keterangan di ruangan PPNS Polisi Pamong Praja Bali sekaligus masing-masing pelanggar atas nama I Gusti Putu Budi Mustika yang memotong 4 ekor sapi betina produktif 2 ekor sudah terpotong dan 2 ekor yang belum dipotong di tolak dibuatkan Surat Pernyataan. Nengah Sutama, memotong 5 ekor sapi betina produktif 1 ekor sdh terpotong dan 3 ekor sapi betina yang tidak produktif dan 1 ekor produktif sudah dilengkapi Surat keterangn dokter bahwa sapi tersebut majir/mandul). Kedua pelanggar tersebut dibuatkan BAP PEMBERKASAN DAN SURAT PERNYATAAN bermaterai 10.000 dan saat pemeriksaan didampingi oleh petugas dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan-Drh. I Made Arthawan sekaligus Kasi Keswanvet dan Kasi Lidik Satuan Polisi Pamong Praja I Wayan Sukarmaja.