GIAT PENEGAKAN PERDA 4 TAHUN 2016.

Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gianyar melaksanakan kegiatan Penegakan Perda No. 4 Tahun 2016 tentang Penyelengaraan lalu lintas dan angkutan jalan Senin, 7 Pebruari 2022.Lokasi Seputaran Jalan Ida Bagus Mantra Kabupaten GianyarKegiatan penegakan dilakukan terhadap Pedagang- pedagang yang menggunakan trotoar/ badan jalan yaitu, Adapun warga yang ditertibkan adalah Pedagang jualan makanan dan minuman dengan pemilik Nur Hidayah d/a dusun Pancoran timur, banyu Urip Gerung, Lombok Barat, Pedagang makanan dan minuman dengan pemilik Ni Ketut Sumartadi d/a dusun lamper Jagaraga, Kuripan, Lombok Timur. Pedagang makanan dan minuman dengan pemilik Khairul Anan d/a Jalan Ida Bagus Mantra, Kab. Gianyar, Pedagang kaca mata dengan pemilik Maiyurisman d/a Jalan Pantai masceti, Gianyar, Pedagang helm dengan pemilik Samsul Arifin d/a Tojan, Pering, Gianyar, Pedagang kaca mata dan masker dengan pemilik Desmon Caniago d/a jalan pondok putri duyung masceti dan Pedagang Es Cendol dengan pemilik Budi Sutomo d/a Jalan Jayagiri VIII, No. 22 Dentim.Tindakan yang dilakukan dengan memberikan pembinaan dengan membuat surat pernyataan terhadap ke 7 (tujuh) orang pedagang yang melakukan pelanggaran Peraturan Daerah No. 4 tahun 2016 sesuai dengan pasal 13 huruf agar tidak berjualan menggunakan bahu jalan (trotoar) tidak sesuai dengan fungsinya.