GIAT BERSAMA SATPOL PP BADUNG PENEGAKAN PERDA BALI

Satuan Polisi Pamong Praja laksanakan giat bersama Satuan Polisi pamong Praja Kabupaten Badung dalam rangka pengawasan dan pengecekan terkait keberadaan bangunan usaha berupa warung Non permanen tanpa ijin di sepanjang pantai Canggu, Kab. Badung dan Bangunan dipinggir pantai Pererenan yang indikasi tanpa ijin dan melanggar Perda Prov. Bali No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 16 tahun 2009 tentang RTRWP Bali tahun 2009-2029 pada hari Senin 29 Agustus 2022.
Tim diterima oleh Bapak Bendesa Adat Canggu An. I Wayan Suarsana dalam penjelasannya bahwa Bendesa Adat menindaklanjuti terkait bangunan non permanen dipinggir pantai di Pantai Canggu telah melaksanakan rapat dengan pemilik usaha pada tanggal 22 Agustus 2022.
Hasil rapat Bendesa adat tersebut dengan hasil bahwa pedagang sepakat/komitmen akan membersihkan bangunan secara swadaya, kemudian akan dilanjutkan rapat kedua pada tanggal 30 Agustus 2022 untuk mengambil keputusan final yaitu agar semua bangunan harus sudah dibongkar sampai tanggal 1 September 2022, Jro Bendesa berharap agar tidak sampai mendatangkan alat berat ke lokasi.
Masukan dari Satpol PP Kab. Badung menyarankan apabila ditanggal 1 September 2022 tidak semua bisa terbongkar maka diberikan kesempatan sampai tanggal 5 September 2022. Setelah batas waktu tsb diatas maka akan dieksekusi menggunakan alat berat.
Sampai hari ini terpantau hanya 1 (satu) usaha Warung Nang Dir dengan pemilik I Wayan Dirya, alamat Canggu sudah mulai membongkar bangunannya secara swadaya.
Adanya indikasi Bangunan kios tanpa ijin di pinggir pantai Pererenan. Tim diterima oleh Bendesa Adat Pererenan An. I Gst Ngr. Rai Suara dan Ketua Bumda An. I Putu Astika, dalam penjelasannya memang benar sedang membangun relokasi kios untuk pedagang disepanjang pantai Pererenan yang baru mengantongi DED (Detail Enginering Desaign) sejak tahun 2014 karena Covid-19, baru dikerjakan bangunannya tahun 2022 dengan target penyelesaian bangunan bulan Oktober 2022 dan bulan Nopember 2022 semua kios disepanjang pantai akan menempati kios yang baru.
Adapaun Total luas areal milik desa adat Pererenan seluas 43 are dengan luas bangunan 11,5 are dan sisanya untuk tempat Melasti Desa Adat Pererenan.
Bangunan kios tersebut akan diberikan ke 6 Banjar yang ada di Pererenan untuk mengelolanya. Proses perijinan masih dijajaki ke Dinas PUPR Kab. Badung, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kab.Badung serta Dinas LH Kab. Badung untuk menepis adanya isu bahwa Desa Adat tidak mengurus perijinan yang diperlukan. Terkait keberadaan Pura Magada yang disungsung/diempon oleh 15 KK yang berjarak kurang lebih 100 meter dari pembangunan kios dan pihak desa  Pererenan sudah mengakomodasi dengan kompensasi berupa punia setiap piodalan.