Disinyalir Tak Kantongi Izin, Satpol PP Bali Cek Galian C di Karangasem

Disinyalir tak mengantongi izin operasional, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali ‘turun gunung’ mengecek kelengkapan perizinan dua usaha galian C di Karangasem, Senin (28/8).

Personel Satpol PP Bali mengecek usaha galian C di Desa Ababi, Abang, dan Desa Wanagiri, Bebandem Karangasem.

Hasil dari penegakan Perda Bali No. 4 Tahun 2017 tentang Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan, Satpol PP Bali menemukan satu usaha galian C telah berizin lengkap, sedangkan satunya lagi mengaku sedang dalam proses.

Untuk lokasi pertama di Desa Ababi, Abang, Karangasem petugas mencatat luas areal tambang 18.830 M2. Terdiri 6500 M2 status tanah hak milik, dan 12.330 M2 status kontrak.

Jumlah tenaga kerja 11 orang, dua unit excavator, dan satu unit stone crusher. Jumlah produksi 26 truk per hari.

Adapun dokumen yang dimiliki, NIB, sudah validasi pernyataan mandiri pelaku UKM PKKPR, persetujuan pemberian WIUP, SK Kementerian Investasi/Kepala BKPN RI, dan Dokumen UKL/UPL.

Sementara itu, di lokasi kedua di Wanagiri, Bebandem, petugas mencatat luas tambang 3 hektar. Terdiri dari 1 hektar status tanah hak milik dan 2 hektar status tanah kontrak.

Jumlah pekerja 5 orang, menggunakan 3 unit excavator, jumlah produksi 15 truk per hari. Sayangnya, izin masih dalam proses.

“Untuk yang mengaku sedang mengurus proses perizinan ini, kami memberikan surat panggilan agar datang ke Satpol PP Provinsi Bali. Untuk klarifikasi dan meminta keterangan lebih lanjut,” tegas Kasatpol PP Dewa Nyoman Rai Dharmadi.

Pihaknya menugaskan personelnya untuk turun ke lapangan guna memastikan, usaha galian C yang sedang berlangsung sesuai dengan perizinan yang dikantongi. Mulai dari titik koordinat galian yang dilakukan, hingga izin-izin lain yang berkaitan dengan legalitas usaha.

“Ini yang harus dipenuhi, sehingga mampu mencegah dan juga menghindari kerusakan lingkungan serta pelanggaran usaha,” jelasnya.

Dewa Dharmadi juga mengungkap, beberapa laporan telah masuk ke mejanya. Pihaknya memastikan, dalam waktu dekat bakal turun langsung ke lapangan.

“Informasi yang kami dapat, galian C yang disinyalir belum mengantongi izin ada beberapa di Bebandem, dan juga di Kubu, Karangasem. Kami masih pantau untuk memastikan lokasi pastinya. Nanti pasti kami akan cek ke lokasi dan melibatkan instansi terkait

https://www.posbali.net/karangasem/1422889508/disinyalir-tak-kantongi-izin-satpol-pp-bali-cek-galian-c-di-karangasem-ini-lokasi-pengecekan-berikutnya

Editor: Ida Bagus Alit Susanta