RAPAT PENETAPAN PENILAIAN ANGKA KREDIT JAPUNG POLPPUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana urusan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat merupakan salah satu urusan wajib pelayanan dasar. . Permendagri Nomor 4 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pol.PP dan Angka Kreditnya. Satpol PP menjadi sangat strategis setelah diberlakukannya undang-undang tersebutOleh karena itu, guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Satpol PP maka Anggota Pol PP harus bekerja lebih profesional. Upaya meningkatkan profesionalitas Anggota Pol PP adalah melalui inppassing/penyesuaian Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja. Sehingga untuk meningkatkan karier Anggota Pol.PP perlu ditetapkan penilaian angka kredit.Pada hari Rabu, Tanggal 24 Maret 2021, berlangsung Rapat Pembahasan Hasil Penilaian Tim untuk Penetapan Berita Acara Penilaian Angka Kredit, dipimpin Sekretaris Satpol PP dan hadir Kabid Pengembangan SDM BKD Provinsi Bali sebagai Sekretaris Tim Penilai Angka Kredit Jafung Pol. PP, Tim Penilai Angka Kredit dan Para Jafung dari Provinsi Bali serta para Jafung Pol PP kab. Karangasem, yang sudah dinilai angka kreditnya untuk di Plenokan

RAPAT PENETAPAN PENILAIAN ANGKA KREDIT JAPUNG POLPPUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana urusan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat merupakan salah satu urusan wajib pelayanan dasar. . Permendagri Nomor 4 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pol.PP dan Angka Kreditnya. Satpol PP menjadi sangat strategis setelah diberlakukannya undang-undang tersebutOleh karena itu, guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Satpol PP maka Anggota Pol PP harus bekerja lebih profesional. Upaya meningkatkan profesionalitas Anggota Pol PP adalah melalui inppassing/penyesuaian Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja. Sehingga untuk meningkatkan karier Anggota Pol.PP perlu ditetapkan penilaian angka kredit.Pada hari Rabu, Tanggal 24 Maret 2021, berlangsung Rapat Pembahasan Hasil Penilaian Tim untuk Penetapan Berita Acara Penilaian Angka Kredit, dipimpin Sekretaris Satpol PP dan hadir Kabid Pengembangan SDM BKD Provinsi Bali sebagai Sekretaris Tim Penilai Angka Kredit Jafung Pol. PP, Tim Penilai Angka Kredit dan Para Jafung dari Provinsi Bali serta para Jafung Pol PP kab. Karangasem, yang sudah dinilai angka kreditnya untuk di Plenokan Baca Lebih Lanjut.......

Giat Satpol PP Provinsi Bali bersama Instansi terkait, Satpol PP Kab. Badung, Polda Bali, Polres Badung, BPBD Prov. Bali dan Imigrasi ng Jalan Pantai Batu Bolong, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Senin, 22 Maret 2021 . Penegakan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali No. 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru serta Penegakan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 06 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, hasil berupa pengenaan Denda Administratif WNA dikenai sanksi denda Administratif Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) sebanyak 11 (sebelas) orang (tunai). WNI dikenai denda Administratif Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) orang terdiri dari 9 orang bayar tunai dan 1 orang bayar non tunai . Pelanggar yg tidak bisa membayar denda Administratif diberikan – Surat Panggilan sebanyak 2 (dua) orang (WNI) dan Pernyataan 5 orang (lima) orang WNI. Sedangkan Pemakaian masker tidak baik dan benar yg diberikan Teguran Lisan sebanyak 27 (dua puluh tujuh) orang WNA

Giat Satpol PP Provinsi Bali bersama Instansi terkait, Satpol PP Kab. Badung, Polda Bali, Polres Badung, BPBD Prov. Bali dan Imigrasi ng Jalan Pantai Batu Bolong, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Senin, 22 Maret 2021 . Penegakan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali No. 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru serta Penegakan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 06 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, hasil berupa pengenaan Denda Administratif WNA dikenai sanksi denda Administratif Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) sebanyak 11 (sebelas) orang (tunai). WNI dikenai denda Administratif Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) orang terdiri dari 9 orang bayar tunai dan 1 orang bayar non tunai . Pelanggar yg tidak bisa membayar denda Administratif diberikan – Surat Panggilan sebanyak 2 (dua) orang (WNI) dan Pernyataan 5 orang (lima) orang WNI. Sedangkan Pemakaian masker tidak baik dan benar yg diberikan Teguran Lisan sebanyak 27 (dua puluh tujuh) orang WNA Baca Lebih Lanjut.......