Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali tindak tegas dengan memberangus baliho bakal calon legislatif (bacaleg) dan juga spanduk reklame
yang terpasang di areal dalam kawasan Civic Centre, Renon, Denpasar, Bali. Hasilnya, kurang lebih 10 baliho bacaleg dan tiga spanduk reklame dibongkar. “Penempatannya tidak sesuai, yakni zona dalam Civic Centre,” ungkap Kasatpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Senin (21/8).
Menurutnya, baliho bacaleg itu ada yang terpasang di dekat pura, dekat sekolah, dan di dekat kantor pemerintahan. “Tidak boleh dipasang di tempat-tempat tertentu yang dilarang. Seperti sekolah, pura, perkantoran pemerintah, hingga rumah sakit,” jelasnya. Dewa Dharmadi mengatakan, sebelum pembongkaran dilakukan pendekatan ke pihak pemasang. “Kami sudah melakukan komunikasi,” ungkapnya. Akan tetapi, lanjut dia, setelah batas waktu yang disepakati tidak juga
dibongkar. “Jadi kami membantu membongkarnya,” tegasnya. Birokrat asal Nusa Penida ini tidak menampik di kawasan perkotaan banyak terpasang spanduk dan
juga baliho. Kondisinya, ada yang usang, posisinya miring, robek, hingga kadaluarsa. “Banyak laporan masyarakat yang mengadu ke kami. Katanya kondisinya
menjadi semrawut tidak enak dipandang mata,” tuturnya. Dewa Dharmadi menegaskan, sebagai tujuan wisata favorit di dunia sudah sepatutnya menunjukkan kesan pertama wajah Bali yang indah dan asri. Yakni, kondisi Bali yang bersih dan jauh dari kesan kumuh karena adanya baliho dan spanduk yang terpasang tidak sesuai dengan ketentuan dan tempatnya. “Kami harap kerjasama kepada semua pihak untuk tertib dan menjaga citra pariwisata Bali yang berbasis budaya ini,” pungkasnya.
https://www.posbali.net/denpasar/1422759965/baliho-bacaleg-di-kawasan-civic-centre-renon-diberangus
