GIAT PENEGAKAN PERGUB

Satuan Polisi Pamong Praja tidak henti-hentinya laksanakan Penegakan Peraturan Gubernur No. 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali dan Pergub Bali No. 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa. Giat dilakasanakan pada Selasa, 28 Juni 202 di sekitar Kota Denpasar.Sasaran penegakan di Besakih Beach Hotel and Restoaurant, alamat Jln. Danau Tamblingan No. 45 Sanur. Griya Santrian, alamat Jln. Danau Tamblingan No..47 Sanur Denpasar. Villa Shanti, alamat Jln. Danau Tamblingan No. 47 Sanur Denpasar. Aston Hotel, alamat Jalan Gatot Subroto Barat, Denpasar. Hotel Neo, alamat Jalan Gatot Subroto, Denpasar Barat. Hotel Nirmala, alamat Jalan Mahendradata Ni. 81 DenpasarTim memberikan pembinaan dengan membuat surat pernyataan terhadap pihak yang belum melaksanakan Peraturan Gubernur tersebut dan sebagian besar sudah melaksanakan ketentuan Peraturan Gubernur tersebut.