GIAT GABUNGAN PENERTIBAN BALIHO II

Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali turun bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar laksanakan Penertiban Baliho, Spanduk, Pamflet dan Papan Reklame serta Lapak-lapak pedagang yg melanggar bahu jalan Sepanjang Jl Bypass IB Mantra, pada Senin, 30 Mei 2022Kegiatan dimulai pukul 09.30 wita oleh Tim Gabungan Penertiban dari Satpol.PP Kota Denpasar dan SatpolPP Provinsi Bali berjumlah 21 orang.Sebanyak 110 Baliho, Spanduk, Papan Reklame dan Pamlet yg sudah diturunkan karena kondisi sudah rusak, robek, lusuh serta kedaluwarsa serta yg melanggar ketentuan pemasangan dengan mengikat di tiang listrik, tiang telepon, memaku di pohon, memasangnya di atas saluran air serta memasangnya tidak kokoh yang cenderung bisa roboh tertiup angin berpotensi menimpa pengguna jalan.Seluruh Baliho, Spanduk, Papan Reklame dan pamlet yg dibersihkan telah direbahkan dilokasi semula karena tidak bisa dibawa ke kantor cenderung pakai bambu besar, ukuran besar dan tidak bisa dibawa oleh Satpol.PP Kota Denpasar ke kantor sebagai barang bukti. Sedangkan giat gabungan dengan Satpol.PP Kab. Klungkung dengan kekuatan 15 anggota berhasil menurunkan 2 spanduk, 6 Baliho, 10 pamlet dan 10 baner yang diamankan Satpol.PP Kab. Klungkung.