ATENSI PENGADUAN MASYARAKAT Satuan Polisi Pamong Praja giat tindak lanjut pengaduan masyarakat gangguan trantibum yg dilakukan oleh tempat usaha Teteruga yang berada di jalanTukad Badung-Renon, hasil pengecekan ke lokasi dan memang benar ditemukan bahwa tempat usaha tersebut membunyikan musik dengan cukup keras. Sehingga diminta pemilik tempat usaha untuk mengecilkan volume musik yg diputar. Tindak lanjutnya bersama Satpol PP Kota Denpasar juga mencari keterangan terhadap ijin usaha dan juga ijin mikol yg dijual, tenyata ijin usahanya adalah restauran dan tidak dapat menunjukan ijin mikol yg dimiliki. Denpasar, 29 Mei 2022.