GIAT GABUNGAN PENERTIBAN BALIHO

Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali turun bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gianyar laksanakan Penertiban Baliho, Spanduk, Pamflet dan Papan Reklame serta Lapak-lapak pedagang yg melanggar bahu jalan Sepanjang Jl Bypass Ib Mantra, pada Rabu 25 Mei 2022Kegiatan dimulai pukul 09.30 wita oleh Tim Gabungan Penertiban dari SatpolPP Gianyar dan SatpolPP Provinsi Bali berjumlah 45 orang dan hadir pula 3 orang dari Pegawai Balai Jalan Nasional.Sebanyak 16 Baliho, Spanduk, Papan Reklame yg sudah diturunkan karena kondisi sudah rusak, robek, lusuh serta kedaluwarsa serta yg melanggar ketentuan pemasangan dengan mengikat di tiang listrik, tiang telepon, memaku di pohon, memasangnya di atas saluran air serta memasangnya tidak kokoh yang cenderung bisa roboh tertiup angin berpotensi menimpa pengguna jalan.Seluruh Baliho, Spanduk, Papan Reklame yg dibersihkan telah direbahkan dilokasi semula karena tidak bisa dibawa ke kantor (cenderung pakai bambu besar, ukuran besar dan tidak bisa dibawa oleh SatpolPP Gianyar ke kantor sebagai barang bukti. Beberapa pemilik sudah ditelpon langsung agar diambil dan berjanji mengambilnya.Sebanyak 10 lapak pedagang pinggir jalan yang digeser baik oleh petugas maupun oleh pemiliknya dari bahu jalan agar jalan.