PEMUSNAHAN BARANG BUKTI ARAK GULA PASIR

Bapak Sekretraris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra pada hari Selasa tanggal 26 April 2022 di halaman Satuan Polisi Pamong Praja laksanakan pemusnahan Arak gula pasir yang melanggar Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali. Sebanyak 485 liter arak gula pasir yang merupakan hasil sitaan di wilayah kec Selat dan Sidemen. Kegiatan ini hendaknya dilanjutkan secara terus menerus sebagai upaya menghentikan tindakan yang membahayakan kesehatan dan merugikan pelestarian ciri khas arak Bali. Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota Se-Bali dengan harapan kegiatan penegakan merupakan kerja bersama seluruh Satuan Polisi Pamong Praja se-Bali.