GIAT SATPOL PP BALI PENEGAKAN PERATURAN GUBERNUR BALI SECARA MASIF

Satuan Polisi Pamong Praja Provisi Bali laksankan kegiatan Pengawasan dan Penegakan Peraturan Gubernur Bali dan SE Gubernur Bali, pada hari Kamis 31 Maret 2022 di sekitar Kota Denpasar. Tujuannya Masyarakat, Lembaga dan Dunia Usaha sudah menerapkan Peraturan tersebut. Beberapa Peraturan yang ditegakkan diantaranya Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali, Peraturan Gubernru Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali, Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbunan Sampah Plastik Sekali Pakai, Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, Peraturan Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penegakan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi, Peraturan Gubernur Bali dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja pada kesempatan tersebut berharap para pelaku usaha memiliki komitmen dalam melestraikan adat dan istiadat, seni budaya dan kearifan lokal bali sehingga Bali tetap memiliki taksu. Kepada lembaga, Pengusaha / Penanggung jawab agar segera menindaklanjuti Peraturan Gubernur yang belum dilaksanakan. Sehingga ke depan semua lembaga, Perkantoran.