GIAT BERSAMA TIM AMANUSA POLDA BALI PADA PPKM LEVEL 2.

Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali bersama Tim Amanusa Polda Bali giat Pelaksanaan Kegiatan patroli terkait Penegakan Peraturan Gubernur Bali No. 10 tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Bali No. 14 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 , Permendagri No. 47 Tahun 2021 Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Prov. Bali. Giat dilaksaakan pada hari Senin, 1 Nopember 2021, dilaksankanan di lokasi Pasar Jimbar Jaya – Renon, Plaza Renon, Pertokoan Udayana dan Swalayan Tiara DewataKegiatan lebih bersifat humanis dengan memberikan pembinaan bagi pelanggar serta menghimbau para pengusaha terdiri dari pertokoan, pedagang, warung dan pengunjung, yang berada diarea sekitar wilayah tersebut, untuk Mentaati prokes, Pembatasan jam operasional usaha sampai dengan pukul 24.00 Wita, Mengatur jarak tempat duduk untuk makan ditempat dan Melayani makan ditempat Mak 20 menit.