GIAT PENEGAKAN PROKES PPKM LEVEL 3 PADA MASA PTM

Satun Polisi Pamong Praja laksankan kegiatan Penegakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Bali No. 15 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Prov. Bali. Pada masa mulai diberlakukannya PTM di Provinsi Bali dan Kegiatan dunia usaha. Tujuannya untuk memastikan kesiapan sekolah-sekolah yang ada di Provinsi Bali sudah siap dengan protokol kesehatan sesuai peraturan. Giat dilaksanakan di SMA 1 Semarapura. Selain itu dilaksanakan juga koordinasi dengan Kelurahan Semara Klod. Untuk memastikan Kelurahan/Desa/Desa Adat dengan Satlinmas dan Pecalang sebagai bagian Satgas Gotong Royong siap melaksanakan penegakan prokes di wilayahnya pada berbagai kegiatan. Semarapura, 4 Oktober 2021.