SATPOL PP PENEGAKAN PROKES MENUJU BALI BALI BEBAS COVID-19

Status Bali yang masih pada PPKM Level 3, masih perlu dibutuhkan kerja keras dari semua stakeholder, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali sebagai bagian unsur Pemerintah tidak bosan-bosanya melaksanakan kegiatan Penegakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Bali No. 15 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Prov.Bali. Penegakan lebih pada pembinaan dan Sosialisasi pada masyarakat untuk mematuhi kebijakan Pemerintah agar tetap menerapkan protokol kesehatan menuju kehidupan era baru. Bagi masyarakat untuk sementara waktu diimbau untuk tidak menggunakan lapangan MPRB dengan tujuan agar tidak menimbulkan kerumanan yang bisa memacu penyebaran Covid-19. Sehingga penanggulangn Covid-19 dapat menampakan hasil yang optimal. Denpasar 29 September 2021.