GIAT KOLABOARASI PENEGAKAN PROKES PPKM LEVEL 3

Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali dan Tim Amanusa Polda Bali tidak akan berhenti melaksanakan kegiatan Penegakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Bali No. 15 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Prov.Bali. Giat dilaksanakan untuk memastikan status PPKM yang semakin turun level, masyarakat dan dunia usaha tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. Giat menyasar Di Pasar Sanglah, Pertokoan Kerta Wijaya, Mall Ramayana Denpasar.Penegakan lebih mengedepankan pembinaan dan Sosialisasi pada masyarakat untuk mematuhi kebijakan Pemerintah agar tetap menerapkan protokol kesehatan menuju kehidupan era baru. Objek wisata benar-benar sudah mematuhi protokol kesehatan. Bagi masyarakat dan Dunia Usaha untuk patuh dan mempersiapkan sarana protokol seperti yang disyaratkan adalah mutlak harus dipenuhi. Yang mampu menjamin masyarakat aman. Sehingga penanggulangan Covid-19 dapat menampakan hasil yang optimal. Denpasar 29 September 2021.