GIAT PENEGAKAN PROKES RUANG PUBLIK MENUJU TATA KEHIDUPAN ERA BARU

Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali laksanakan kegiatan Penegakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Bali No. 15 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Prov.Bali. Pada Hari Jumat, tanggal 17 September 2021. Lokasi Kegiatan Pasar Adat Pancasari Kab. Buleleng, Obyek Wisata Air Terjun Gitgit Kab. Buleleng dan Swalayan Clendys Jln. Untung Surapati Buleleng,Pemeriksaan surat keterangan telah vaksin Covid-19 bagi masyarakat di 3 (tiga lokasi sidak tersebut diatas tidak ditemukan pelanggaran (lengkap dengan Surat keterangan Vaksin Covid-19), dan memberikan masker kepada masyarakat yang berkunjung maskernya sudah usang/rusak. Pembinaan dan Sosialisasi pada masyarakat dan dunia usaha untuk mematuhi kebijakan Pemerintah agar tetap menerapkan protokol kesehatan menuju kehidupan era baru. Bagi dunia usaha agar menyediakan sarana protokol kesehatan dan bagi masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.