
Satpol PP Provinsi Bali tidak akan lelah menegakkan Pergub 10 Tahun 2021 dan SE Gubernur Bali 15 Tahun 2021. Di ruang-ruang oublik yang memang belum boleh digunakan untuk aktifitas masyarakat. Hal iji terkait upaya Pemerintah mengendalikan dan memutus mata rantai Covid-19. Imbauan kepada kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan terus dilakukan secara humanis dan masyarakatpun hendaknya menyadari dan mendukung upaya Pemerintah. Lap MPRB 10-11 September 2021.















