GIAT PENEGAKAN SATPOL PP DI RUANG-RUANG PUBLIK

Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali secara rutin laksanakan giat Penegakan Peraturan gubernur Bali Nomor 10 tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Bali No. 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. Giat menyasar Objek-objek ruang publik yang berpeluang menimbulkan kerumanan yang mengakibatkan terjadinya penularan Covid-19. Lapangan Monumen Perjuangan Rakyar Bali adalah fasilitas ruang publik yang disediakan Pemerintah bagi masyarakat. Namun pada saat kondisi masa PPK Level 4 belum bisa dimanfaatkan. Satpol PP hadir untuk mengingtakan dan memberikan pembiaan dan imbauan agar untuk mentaati kebijakan yang diambil Pemerintah. Tujuan utamanya adalah terjadinya pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 di Bali dan Kehidupan Bali Era Baru segera terwujud. Denpasar, 23 Agustus 2021.