
Satuan Polisa Pamong Praja Provinsi Bali laksanakan giat terkait Penegakan Peraturan Gubernur Bali No. 10 tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Bali No. 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Prov. Bali.Giat dilakukan dengan menyasar objek-objek fasilias/ruang publik yang memungkinkan terjadinyan kerumunan. Sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan dan dikendalikan. Giat menyasar ruang-ruang publik / rum,ah makan dan cafe yang buka pada malam hari untuk tetap mematuhi protokol kesehatan Agustus 2021.Denpasar, 11 Agustus 2021.






