Giat Sinergitas bersama Polri/TNI/BPBD dalam rangka penegakan Pergub 10 Tahun 2021 sebagai upaya penanggulangan perkembangan Covid-19 yang ada pada ruang-ruang publik. Karena potensi penyebaran Covid-19 di ruang-ruang publik sangat tinggi. Gerakan ini akan terus berlanjut sehingga tujuan untuk mempercepat kehidupn Normal Baru segera terwujud. Pasar Ketapin-Pasar Kreneng, Rabu 30 Juni 2021.