Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali bersama TNI/POLRI, BPBD Provinsi Bali akan tetap terus menerus melakukan giat penegakan Pergub Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. Kegiatan dilakukan tidak mengenal waktu dan tempat, dengan tujuan penyebaran Virus Covid-19 dapat dikendalikan. Pasar Wangaya dan Pasar Burung Satria, Kamis, 25 Juni 2021.