Sekali Dayung dua tiga pulau terlampaui, giat Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali laksanakan penegakan Perda Nomor 1 tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perda Nomer 10 tahun 2017 tentang Pengelolaan Sapi Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomer 10 tahun 2021 serta Perbup Nomer 41 tahun 2020 bersama Satpol PP Kab. Buleleng. Di wilayah Kabupaten Buleleng, Kamis-Jumat, 25 s.d 26 Maret 2021.