Skip to content
Juni 21, 2026
Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali

Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali

Praja Wibawa

  • BERANDA
  • PROFILE
    • SEKAPUR SIRIH
    • VISI & MISI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PROVINSI BALI
    • TUGAS POKOK DAN FUNGSI
    • MAKLUMAT PELAYANAN
    • CORE VALUES ASN BERAKHLAK
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • PANCA WIRA SATYA POL PP
    • PANCA PRASETYA KORPRI
    • KONTAK
  • KEPEGAWAIAN
    • DATA ASN
  • INFORMASI PUBLIK
    • PPID PROVINSI BALI
    • PPID Satpol PP
      • SK PPID Pelaksana
      • Informasi Publik
        • Informasi Wajib Berkala
        • Informasi Tersedia Setiap Saat
        • DIP Pelaksana
      • Permohonan Informasi
      • Waktu Layanan
      • Mekanisme Keberatan
      • Hak Pemohon Info Publik
      • Mekanisme Permohonan
      • Mekanisme Sengketa
      • Informasi Serta Merta
      • Pelayanan Informasi
    • BALI SATU DATA
    • Regulasi
    • Daftar Informaasi Publik
      • Daftar Informasi Publik (DIP) 2025
      • Daftar Informasi Publik (DIP) 2024
      • Daftar Informasi Publik (DIP) 2023
      • Daftar Informasi Publik (DIP) 2022
      • Daftar Informasi Publik (DIP) 2021
    • Penetapan Informasi dikecualikan
    • Indeks Kepuasan Masyarakat
    • LHKPN
    • SOP
  • PENGADUAN PUBLIK
  • DASAR HUKUM
    • BIMBINGAN TEKNIS POLISI PAMONG PRAJA KHUSUS PARIWISATA
    • KUMPULAN PERDA PROVINSI BALI
  • LAPORAN
    • DPA
    • RKA
    • RENSTRA
    • RENJA
    • LKJIP
    • LAPORAN KEUANGAN/ASET
    • DAFTAR ASET
Main Menu
Berita Terbaru

Serba-serbi Perayaan Dirgahayu Satpol PP ke 71 dan Satlinmas ke 59 Tahun 2021.

Maret 4, 2021 - by admin

Related Posts

🎶 Halo Gubernur Bali 🎶 Lagu sederhana tentang kerja nyata untuk Bali.

Mei 21, 2026

Asosiasi Pemadam Kebakaran Republik Indonesia Provinsi Bali (APKARI) melakukan audensi dengan Satpol PP Provinsi Bali

Maret 5, 2026

Sidang Tipiring Guide Liar di Pengadilan Negeri Gianyar kelas I B

Februari 6, 2026

Navigasi pos

Previous Article Ketua Dekranasda Bali: Pariwisata, Pertanian dan Industri Kerajinan Harus Saling Menopang. Pelaksanaan Pameran ‘Karya Kreatif Indonesia’ yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia secara serentak pada tanggal 3-5 Maret ini merupakan momentum untuk mengingatkan, terutama pada anak bangsa bahwa wajib untuk melestarikan dan mengembangkan warisan leluhur berupa karya seni, seni rupa, serta seni kerajinan yang terangkum ke dalam budaya adat.“Bali itu harus kuat layaknya segitiga sama sisi (sektor pariwisata, sektor pertanian dan sektor industri kerajinan/ UMKM), semua harus saling menopang. Apabila ada satu yang melemah maka dua lainnya harus kuat sehingga Bali akan tetap bangkit dan berdiri tegak. Apabila dulu sektor pariwisata bergeliat dengan datangnya wisatawan dari luar, maka untuk ke depan kita semua harus bersama menjaga sektor baik dari luar Bali ataupun yang dari dalam Bali,” demikian disampaikan Ketua Dekranasda Bali Ny Putri Koster pada kegiatan pembukaan Karya Kreatif Indonesia Tahun 2021 Seri-1 di The Anvaya Beach Resort, Kuta, Badung, Rabu (3/3).Ditambahkan oleh Ny Putri Koster bahwa menggeliatnya ekonomi yang besar dimulai dari menggeliatnya ekonomi yang kecil, dan ketika masa pandemi UKM dan IKM layaknya cahaya lilin yang berada di tengah kegelapan. Karena Bank Indonesia yang peduli terhadap perputaran perekonomian rakyat bersinergi dengan pemerintah dan juga pihak swasta untuk terus memberikan kesempatan dan edukasi bagi masyarakat Bali khususnya yang bergerak di bidang UMKM untuk berkreasi lebih banyak.“Dengan begitu kita semua akan mampu menggawangi kain tenun tradisional milik daerah kita, sehingga kita semua sadar bahwa kita dan mereka memiliki kewajiban dan tugas untuk melestarikan dan mengembangkan produk seni yang merupakan warisan leluhur, karena perlu ada yang mengingatkan dan menguatkan agar UKM dan IKM menjadi tangguh sekaligus menjadi sumber daya yang mampu bersaing di dunia global terlebih saat masa pandemi seperti sekarang,” tegas Ny Putri Koster.Terkait Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2021 Tentang penggunaan Endek pada hari selasa, merupakan salah satu dukungan terhadap UKM/ IKM sekaligus memajukan perekonomian melalui gerakan pelestarian warisan leluhur oleh UMKM, sehingga mampu melestarikan kain tenun di daerah masing-masing.“Jika bukan kita yang menggunakan kain tenun yang dihasilkan oleh daerah kita, maka siapa lagi. Karena dengan menggunakan kain tenun produksi perajin lokal maka dengan sendirinya kita juga turut menjaga eksistensi perajin kita dari kepunahan. Salah satu contoh nyata yang dapat kita lihat di Desa Tenganan di mana penggunaan kain gringsing yang diwajibkan saat pelaksanaan upacara adat dan diatur ke dalam perarem. Ketika pemakai kain dan konsumen kain tenun tidak hilang, maka produksi dan perajin kain tenun lokal juga tidak akan punah,” ujar Ny Putri Koster.Dia melanjutkan, dengan mengangkat tema “Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia dan Gerakan Berwisata Indonesia” diharapkan mampu mengingatkan semuanya bahwa Bali adalah bagian dari Indonesia, maka sudah sepatutnyalah bangga menggunakan produk seni dan karya perajin lokal. “Sedangkan Indonesia merupakan negara yang paling banyak mempunyai karya seni, sehingga kita sebagai generasi penerus wajib dan bertugas untuk mengembangkannya, tetapi jangan sampai punah akibat salah pola atau salah sistem,” kata Ny Putri Koster.Deputi BI Rizki Ernadi Wimanda menambahkan pameran KKI yang masuk di tahun ke-6 ini merupakan upaya memberikan peluang kepada oelaku UMKM untuk berkarya lebih kreatif dan disarankan mampu masuk menguasai platform digital, sehingga pemasaran yang dilakukan bisa online dan langsung online dengan pembeli dari luar, selain itu pembayaran juga bisa menggunakan E_Money melalui QRIS. Pada pameran Karya Kreatif Indonesia seri 1 Tahun 2021, diikuti 17 peserta UMKM yakni 8 produk kain tenun, 5 produk kriya dan 4 produk makanan.Sementara itu, Ny Putri Koster didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali Wayan Jarta, Deputi BI Rizki Ernadi Wimanda berkesempatan meninjau pameran fisik Karya Kreatif Indonesia (KKI) seri 1, di mana pembukaan pameran KKI Seri 1 tahun 2021 ini dipusatkan di The Mandalika, Lombok. Hal ini dimaksudkan supaya pelaksanaannya digelar secara bergantian agar semua daerah memiliki kesempatan untuk menunjukkan karya dan ciri khas kain tenun yang dimiliki masing-masing.
Next Article Giat Satpol.PP Provinsi Bali pengawasan dan pembinaan Pergub Bali Nomor 10 Tahun 2021 ttg prokes dan SE 06/2021 ttg PPKM mikro berbasis desa/kelurahan di wilayah Kabupaten Badung Hari Jumat, 12 Maret 2021.

About admin

View all posts by admin →

BERITA TERBARU

  • 🎶 Halo Gubernur Bali 🎶 Lagu sederhana tentang kerja nyata untuk Bali.
  • Asosiasi Pemadam Kebakaran Republik Indonesia Provinsi Bali (APKARI) melakukan audensi dengan Satpol PP Provinsi Bali
  • Sidang Tipiring Guide Liar di Pengadilan Negeri Gianyar kelas I B
  • Satpol PP Provinsi Bali Menerima Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Kabupaten Klungkung
  • Sidak Rokok Ilegal bersama Bea Cukai berhasil temukan 44.932 batang rokok tanpa cukai

Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali

Jl. Panjaitan No.10, Sumerta Kelod, Kec. Denpasar Timur., Kota Denpasar, Bali 80234, Telpon (0361) 245396
  • Facebook
  • YouTube
  • Instagram

Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali

Jl. Panjaitan No.10, Sumerta Kelod, Kec. Denpasar Timur., Kota Denpasar, Bali 80234

Telp. (0361) 245 396

  • Prajawibawa Provinsi Bali
  • @satpolppbali
  • Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali
  • satpolpp@baliprov.go.id

    Total Kunjungan

    • 968
    • 491
    • 2,784
    • 507
    • 5,567
    • 13,157
    • 318,087
    Copyright © 2026 Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali.
    Powered by WordPress and HitMag.

    Om Swastyastu,
    Pemerintah Provinsi Bali, melalui Satpol PP Provinsi Bali, berkomitmen penuh untuk menghormati dan melindungi kerahasiaan data pribadi masyarakat. Pemberitahuan privasi ini menjelaskan bagaimana kami mengelola informasi yang Anda sampaikan melalui formulir ini.
    1. Data Pribadi yang Dikumpulkan
    Untuk memberikan pelayanan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, kami mengumpulkan data yang relevan dari pemohon, meliputi:
    * Nama Lengkap.
    * Nomor Induk Kependudukan (NIK) (diperlukan untuk verifikasi identitas resmi pemohon informasi publik).
    * Alamat Email dan Nomor Telepon/WhatsApp yang aktif.
    * Alamat Domisili.
    * Rincian permintaan informasi, pertanyaan, atau laporan aduan.
    2. Tujuan Penggunaan Data
    Data yang Anda serahkan akan diproses semata-mata untuk kepentingan penyelenggaraan pelayanan publik, yang mencakup:
    * Menindaklanjuti, menjawab, dan merespons secara tertulis permintaan informasi atau laporan yang Anda ajukan.
    * Melakukan verifikasi identitas pemohon guna mencegah laporan fiktif atau penyalahgunaan layanan publik.
    * Keperluan evaluasi dan pengarsipan internal guna meningkatkan mutu pelayanan ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) di wilayah Provinsi Bali.
    3. Keamanan dan Penyimpanan Data
    Kami menerapkan prosedur keamanan teknis dan operasional standar pemerintahan untuk melindungi data Anda dari akses tanpa izin, manipulasi, atau kebocoran. Data informasi Anda disimpan secara aman di dalam infrastruktur server yang dikelola oleh Pusat Data Pemerintah Provinsi Bali.
    4. Pengungkapan kepada Pihak Ketiga
    Satpol PP Provinsi Bali tidak akan memperjualbelikan atau membagikan data pribadi Anda kepada pihak komersial mana pun. Kami hanya akan meneruskan rincian laporan atau permintaan Anda kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi vertikal, atau penegak hukum lain hanya jika substansi laporan tersebut membutuhkan penanganan lintas instansi sesuai kewenangan hukum.
    5. Masa Retensi Arsip
    Data dan rekam jejak permintaan informasi Anda akan disimpan selama masa waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan permohonan tersebut, dan selanjutnya akan diarsipkan sesuai dengan ketentuan retensi dokumen publik pemerintahan yang diatur dalam undang-undang pengarsipan.
    6. Hak Pemohon Informasi
    Sesuai dengan ketentuan pelindungan data yang berlaku, Anda berhak untuk:
    * Meminta akses terhadap informasi pribadi Anda yang ada di dalam sistem kami.
    * Mengajukan pembaruan atau perbaikan jika terdapat kesalahan pengisian data.
    * Meminta penghapusan data pribadi Anda, dengan ketentuan hal tersebut tidak bertentangan dengan kewajiban hukum pengarsipan dokumen negara.
    7. Layanan Kontak dan Pengaduan
    Apabila Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai pengelolaan data ini, Anda dapat menghubungi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Satpol PP Provinsi Bali melalui saluran berikut:
    * Email: satpolpp@baliprov.go.id
    * Telepon: (0361) 245396
    * Alamat Kantor: Jl. Panjaitan No.10, Sumerta Kelod, Kec. Denpasar Timur., Kota Denpasar, Bali 80234
    Om Santih, Santih, Santih, Om