kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum,Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat

Satpol PP Provinsi Bali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum,Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat pada tanggal 14 dan 15 November 2023.

Personil Satpol PP terdiri dari 8 orang dan Petugas PLN dari Gardu Induk Kapal sebanyak 3 orang, kegiatan berlangsung di sekolah SMA N 4 Denpasar, SMP 7 Denpasar, SMP PGRI 2 Denpasar, SDN 2 Sanur, SDN 6 Sanur, SDN 11 Sanur, SDN 2 Kapal, SMP Swastika Kapal, tindakan yang diberikan adalah memberikan sosialisasi Perda nomor 5 tahun 2023 kususnya pasal: 18, 19 terkait dengan tertib layang-layang dan jaringan listrik dan tambahan pasal 29 Terkait Tertib Pendidikan Berdasarkan hasil Sosialisasi pada dasarnya semua pihak dari sekolah baik guru maupun murid-murid menerima dan menyambut baik acara sosialisasi ini dan pihaknya menyatakan kesiapannya untuk mentaati aturan yang berlaku, Memberikan brosur/leaflet kepada para guru, dan para siswa/murid. Yang isinya Hindari bermain layangan dekat jaringan listrik dan dampak gangguan layang layang, Semua sekolah yang dikunjungi oleh TIM untuk kegiatan sosialisasi disambut dan diterima dengan baik oleh Guru, Pegawai dan Murid/Siswa disekolah, Dan diharapkan kepada  para Guru, siswa/murid kesediaanya untuk meneruskan apa yang disampaikan dalam sosialisasi  oleh TIM  kepada semua pegawai, guru dan para siswa serta sahabat/teman baik disekolah maupun teman/sahabat dirumah untuk diketahui dan diterapkan aturan tentang ketertiban dan ketentraman layang layang, ketertiban dan ketentraman jaringan listrik agar tidak terjadi gangguan jaringan listrik dan tidak terjadi korban jiwa akibat kesetrum sengatan listrik.