

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bentuk Satpol PP Pariwisata. Unit baru itu bertugas untuk menjaga kawasan wisata demi menjamin kenyamanan wisatawan.
Kepala Satpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan pembentukan unit baru ini dalam rangka mengantisipasi dan meminimalisasi terjadinya gangguan rasa nyaman pada wisatawan. Serta, mengedukasi wisatawan yang datang ke Pulau Dewata. Unit baru ini rencananya dirilis mulai 14 Februari 2024.
“Apalagi akan berlaku Perda pungutan wisman masuk ke Bali. Tentunya kami memiliki kewajiban dengan komponen masyarakat, pariwisata dan wisatawan,” ujar Dharmadi kepada detikBali, Jumat (20/10/2023)
Provinsi Bali dan Kabupaten Badung menjadi pilot project untuk pembentukan pamong praja khusus wisata ini. Dharmadi telah mempersiapkan 37 personel untuk unit baru ini.
Sebelumnya, selama satu bulan calon personel Satpol PP Pariwisata akan dimantapkan dalam segi pengetahuan tentang pariwisata, bahasa asing maupun perilaku dalam bertugas. Cara berpakaiannya pun akan lebih santai, mengenakan celana pendek dan baju polo.
“Teman jalannya anjing Kintamani yang kami siapkan dari petugas Pol PP Pariwisata dan mengedepankan edukasi bagaimana memperkenalkan kami punya anjing lokal yang cerdas, tidak kalah ganteng penampilannya dibandingkan ras luar,” jelasnya.
Pembentukan Satpol PP Pariwisata berdasarkan hukum tugas fungsi dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
“(Alokasi anggaran) sementara ini kami memang didukung oleh anggaran operasional. Tidak banyak, karena kan ini baru dicoba ya tapi cukup bagi kami sementara ini. Anggaran operasional bisa kami gunakan yang ada,” ungkap Dharmadi.
“Jadi kami tidak banyak memberikan APBD,” lanjutnya.
Baca artikel detikbali, “Pemprov Bali Bentuk Satpol PP Pariwisata, Ini Tugasnya” selengkapnya https://www.detik.com/bali/wisata/d-6992612/pemprov-bali-bentuk-satpol-pp-pariwisata-ini-tugasnya.