
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali Nyoman Rai Dharmadi menegaskan tidak takut untuk menurunkan baliho dengan unsur politik yang dipasang di ruang publik, apalagi saat ini KPU telah menetapkan daftar calon sementara pemilihan legislatif sehingga berpotensi menambah maraknya baliho di jalan.
“Tidak ada rasa takut, apa yang ditakutkan kan ada aturan yang menjadi dasar kita menjalankan tugas. Namanya juga garda terdepan penegak peraturan daerah, jelas sudah penjaga ketentraman dan ketertiban, tidak ada alasan kawan-kawan kabupaten/kota takut,” kata dia di Denpasar, Selasa (22/8).
Sebelumnya pada Senin (21/8) kemarin Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menyampaikan harapannya kepada Satpol PP untuk membantu urusan ini karena mereka tak memiliki kewenangan untuk menindak politisi yang memasang baliho di jalan.
Kepala Satpol PP Bali sepakat dengan arahan tersebut, mereka juga sudah melakukan tindakan berupa penurunan baliho dengan unsur politik selama ini.
Saat ini yang menjadi dasar mereka menurunkan baliho politik adalah peraturan daerah di masing-masing kabupaten/kota yang berkaitan dengan ketentraman dan ketertiban masyarakat, di mana ruang publik seperti taman kota, jalan protokol, dan fasilitas umum pemerintah semestinya tak dipasangi baliho.
Selama peraturan KPU mengenai kampanye belum keluar, Satpol PP Bali akan mengacu pada peraturan daerah, sehingga Rai mengarahkan agar sebaiknya politisi yang telah ditetapkan sebagai daftar calon sementara berkoordinasi dengan desa tempat hendak memasang atribut sosialisasi.
Selengkapnya via website #InfoDenpasar klik link di bio (Source: ANTARA)
sumber : https://www.instagram.com/p/CwRovOjLY3Y/?igshid=MzRlODBiNWFlZA==
