Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gianyar beseRta unsur terkait melaksanakan kegiatan penertiban penduduk nonpermanendi kab. Gianyar pada hari Senin, 29 Mei 2023, Dengan kekuatan Personil Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali 14 orang, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gianyar 11 orang, Trantib Kecamatan Blahbatuh 3 orang, Pecalang 10 orang,Perlindungan Masyarakat 10 orang, Babinsa 1 orang dan Babinkamtibmas 1 orang.
Pelaksanaan pukul 19.00 wita sd. 21.00 wita dengan sasaran di Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, kab.Gianyar
Di 3 (tiga) lokasi yakni Br. Wanayu, Br. Tegalinggah, Br. Mas.
Hasil Kegiatan/Temuan di lapangan yakni Semua orang yg Kost diperiksa sudah memiliki KTP permanen namun tidak semua orang yang kost diperiksa belum memiliki Surat Tanda Penduduk Non Permanen, Semua yang kost penanggung jawab/penjamin adalah pemilik rumah kost/tuan rumah, Semua penghuni kost yang ditemukan ada 38 orang belum melapor ke Kepala Lingkungan dan Ke aparat Desa terdiri dari Br. Wanayu sebanyak 13 orang belum melaporkan diri, Br. Tegalinggah sebanyak 7 orang belum melaporkan diri, Br. Mas sebanyaj 18 orang belum melaporkan diri.
Adapun tindakan yang dilakukan bagi yang belum melaporkan diri KTPnya diamankan oleh kepala lingkungan dan diminta untuk datang ke kantor Desa utk melaporkan diri dan mengambil KTP yg diamankan oleh Kepala Lingkungan, Disarankan agar pemilik kost menyampaikan kepada penyewa melaporkan secara daring kalau tidak bisa secata manual sesuai Permendagri No. 74 tahun 2022 ttg. Pendaftaran Penduduk Non Permanen menggunakan NIK. Ke Disducapil Kab/Kota atau ke UPT Disdukcapil Kab.Kota.






