

Menindaklanjuti laporan masyarakat tentang tempat pengoplosan gas LPG 3kg, Satpol PP Provinsi Bali dan Disnaker ESDM Provinsi Bali mendatangi gudang yang diduga menjadi tempat pengoplosan pada hari Rabu (20/6), dari temuan dilapangan terdapat 47 tabung gas 50kg, 56 tabung gas 12kg, alat penimbangan, 1 apar dan mobil pickup, namun tidak ditemukan tabung gas LPG 3kg. dari informasi masyarakat sekitar gudang tersebut sudah beroperasi sejak 5 tahun lalu, menyikapi temuan ini Satpol PP Provinsi Bali memanggil pemilik gudang untuk klarifikasi terkait kelengkapan izin, karena ini menyangkut Undang-Undang, dan juga akan mengundang pihak dari Pertamina untuk meminta informasi terkait aturan tentang tata kelola distribusi LPG. maka diharapkan pihak yang berwenang untuk menindaklanjuti, Satpol PP hanya menindaklanjuti dari sisi ketenteraman dan ketertiban serta laporan masyarakat yang mengeluh dengan aktivitas di Gudang tersebut dikhawatirkan akan terjadinya kebakaran.