Pembongkaran bangunan di Pantai Bingin ini dilakukan menindaklanjuti surat perintah pembongkaran Bupati Badung Nomor 600.1.15.2/14831/SETDA/SAT.POL.PP, tanggal 15 Juli 2025, Gubernur Bali didampingi Bupati Badung, Kasat Pol PP Provinsi Bali dan Kasat Pol PP Badung dan segenap jajaran melakukan pembongkaran, di Pantai Bingin, Desa Pecatu, Badung, Senin (21/7/2025). Pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota mengenai tata ruang, yang merupakan kawasan hijau, dan tidak ada yang berizin, pemberian Surat Peringatan sudah dilakukan, namun karena tidak ada upaya mengindahkan dan setelah mendapat rekomendasi dari DPRD Bali, maka proses pembongkaran dilakukan. Bangunan wisata ilegal ini merupakan usaha wisata berbentuk villa, restoran, homestay, penginapan dan bangunan wisata sejenisnya.

