GIAT BERSAMA TIM AMANUSA POLDA BALI.

Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali laksanakan Kegiatan patroli terkait Penegakan Peraturan Gubernur Bali No. 10 tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Bali No. 18 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Prov. Bali bersama Tim Amanusa Polda Bali. Kegiatan dilaksanakan pada hari Selasa, 7 Desember 2021.Lokasi Kegiatan Wilayah Kuta Kabupaten Badung Transmart Jl. Sunset Road, Bali Galeria Jl. Simpang Dewa Ruci dan Pantai Kuta. Jl.Pantai Kuta dan Trans Studio Mall Jl. Imam BonjolPenegakan Peraturan Gubernur Bali No. 10 Tahun 2021 dan SE Gubernur Bali No. 18 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2, Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali bersifat humanis. Menghimbau para tempat usaha/ pengusaha terdiri dari pertokoan, pedagang, warung dan pengunjung, agar tetap mentaati protokol kesehatan meliputi Pembatasan jam operasional usaha sampai dengan pukul 24.00 Wita, Mengatur jarak tempat duduk untuk makan ditempat dan Melayani makan ditempat Maksimal 20 menit. Denpasar, 7 Desember 2021.