DISKUSI RANCANGAN PERATURAN GUBERNUR SISTEM PENGAMAN BALI TERPADU BERBASIS DESA ADAT & TEKNOLOGI

,

Bertempat di Ruang Rapat Utama Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, Senin tanggal 24 Pebruari 2020, Kelompok Ahli Bidang Perekonomian, Kerjasama, Investasi dan Bidang Kekhususan Brigjen (Pur) I Dewa Made Parsana dan Bidang Politik dan Pemerintahan Drs.Arta Dana, M.Si. melakukan diskusi terkait Rancangan Peraturan Gubernur tentang Sistem KeamananTerpadu dengan Kasatpol PP Provinsi Bali dan Jajaranya. Dalam Diskusi tersebut dipaparkan mengenai konsep Sistem PengamananTerpadu yang berbasis Desa Adat dan Teknologi.Diharapkan dengan adanya diskusi tersebut diperoleh masukan-masukan yang penting sehingga mampu menambah sempurna isi dari Peraturan Gubernur tersebut.
Sebelum dilakukan paparan oleh Kelompok Ahli, terlebih dulu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menyampaikan kinerja Polisi Pamong Praja Provinsi Bali dalam menjalankan tupoksinya yang meliputi Ketentraman dan Ketertiban umum, Penegakan Perda/Perkada dan Perlindungan Masyarakat. Disampaikan juga mengenai hambatan-hambatan yang di selama ini terjad isehingga membutuhkan masukan dan saran dari Kelompok Ahli. Yang akan mengoptimalkan kerja dan kualitas kinerja SatpoPP kedepan.
Kelompok Ahli memaparkan berbagai hal diantaranya Satpol PP harus kuat, tangguh dan ketertiban memiliki kinerja yang bagus. Satpol PP hendaknya mampu menjaga keamanan dan umum Bali. Disampaikan juga latar belakang  proses terjadinya gangguan trantibmas, yang dibagi menjadi Dasabaya dan Panca Baya. Untuk menanggulangi hal tersebut diperlukan upaya pre-emtifter terdiri dari unsur inistansi Bendesa, Kades, Bhabinkamtibmas, Babinsa Forum himpunan swadaya, Hotel/Restoran, Pertokoan, wisataumum, Tomas, Toga, Yowana. Kegiatan Pre-emtifakan mengumpulkan data/keterangan, analisas data, kesimpulan, solusidan rekomendasi. Sedangkan upaya Pre-Ventif terdiri unsure Pecalang, Pam Swadaya, Bankamda, Satpam, Linmas, Pendamping Bhabinkamtibmas, Pol PP. Disamping itub ermitra juga dengan Gakkum. Hal ini perlu sekali didukung oleh teknologi. Dari hal inilah peran Pol.PP sangat diperlukan sehingga unsur-unsur Pre-ventif dapat maksimal membantu tupoksi Pol.PP. Adanya Kesepahaman antar unsure keamanan yang ada.
Pada Paparanya juga disampaikan permasalahan terkait kendala pelaksanaan Tupoksi Pol.PP sehingga menimbulkan ketidak tertiban sosial yang berdampak munculnya gangguan kamtibmas.
Tanggapan dari unsur Pimpinan Satpol PP sangat jelas mendukung terbitnya Peraturan Gubernur tentang Sistem Pengaman Terpadu yang berbasis Desa Adat dan Teknologi dan adanya kesepahaman Pemerintah Provinsi dan Kab/Kota Se-Bali. Sedangkan Pokli ArtaDana  menyampaikan perlunya komunikasi dan penataan kerjasama antar Satpol PP Se-Bali dan adanya Sekretariat pengendalian kegiatan. Dalam tanggapannya di lingkungan Satpol PP Provinsi sangat mendukung adanya Peraturan Gubernur tersebut, kedepan Satpol PP sudah mempersiaapkan diri dalam rangka menyongsong kemajuant eknologi dengan menyiapakan sistem teknologi pengaduan (SAPA) yang harapanya akan mampu menjembatani kebutuhan masyarakat dengan Pemerintah dalam hal menciptakan trantibum.