


Satpol PP Provinsi Bali melakukan sidak tempat usaha yang mempekerjakan tenaga kerja asing (9/9), sesuai dengan Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023 terkait Ketertiban dan Ketenteraman Warga Negara Asing, pasal 24 ayat (1) setiap orang dilarang mempekerjakan WNA dengan visa sementara kunjungan keluarga dan visa sementara kunjungan wisata dan ayat (2) setiap WNA dilarang menyalahgunakan visa yang dimilikinya baik secara perorangan dan/atau pada badan usaha.
Ditempat pertama, usaha yang bergerak dibidang property/manajemen developer kedapatan mempekerjakan 2 orang tenaga kerja asing asal Belarus dan Rusia yang belum bisa menunjukan ijin IMTA/RPTKA, selanjutnya Satpol PP Provinsi Bali memberikan surat panggilan kepada perusahaan tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan klarifikasi.
Ditempat kedua usaha Hotel dan Resort dengan jumlah tenaga kerja 200 orang dan mempekerjakan 4 orang tenaga kerja asing telah memiliki ijin IMTA/RPTKA.