WORKSHOP PENINGKATAN PERAN POLPRADES (POLISI PAMONG PRAJA DI DESA/KELURAHAN)

Satuan Polisi Pamong Praja pada hari Jumat, 26 Mei 2023, pukul 09.00 hingga 12.30 WITA di Ruang Rapat Jimbarwana, Lantai II Kantor Bupati Jembrana.dalam upaya memantapkan tugas dan fungsi mengadakan workshop terkait penegakan Peraturan Daerah tentang kesejahteraan hewan termasuk rabies dan perdagangan peredaran dan konsumsi daging anjing. Kegiatan ini difasiltasi oleh Yayasan Sintesia Animalia Indonesia yang sangat pedul pada keberadaan Anjing.

Adapun nara sumber sesi pertama pemateri dari BKPSDM Provinsi Bali melalui aplikasi Zoom Meeting dengan judul materi “Peningkatan Soft Skill Pol.PP dalam Penegakan Perda”. Kemudian, dilanjutkan dengan pemateri dari Kabid Linmas Satpol.PP Provinsi Bali yang membawakan materi “Membangun Sinergitas dan Peran Satlinmas dalam Nangun Sat Kerthi Loka Bali serta Menyongsong Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024”. Nara sumber sesi kedua menghadirkan dua pemateri. Pemateri pertama adalah Direktur Yayasan Sintesia Animalia Indonesia dengan judul materi “Kesejahteraan Hewan, Rabies, dan Perdagangan Daging Anjing di Bali”. Sedangkan pemateri kedua adalah Kasat Pol.PP Kabupaten Jembrana dengan judul materi “Tugas dan Fungsi Polprades dalam Penegakan Perda”.

Peserta sejumlah lebih kurang 125, yang terdiri dari Kasat Pol.PP Provinsi Bali beserta jajarannya, Kasat Pol.PP Kabupaten Jembrana beserta jajarannya, Kadis Pertanian dan Pangan Kabupaten Jembrana, Camat se-Kabupaten Jembrana, Majelis Desa Adat Kabupaten Jembrana, Majelis Alit se-Kabupaten Jembrana, serta Direktur Yayasan Sintesia Animalia Indonesia beserta staf.

Workshop ini ditutup secara resmi pukul 12.30 WITA. Setelah penutupan, dilanjutkan dengan kegiatan lapangan pengawasan perdagangan daging anjing. Tim Gabungan yang terdiri dari Satpol PP Provinsi Bali, Yayasan Sintesia Animalia Indonesia, Polprades Satpol.PP Kabupaten Jembrana, dan Bendesa Adat melakukan pengawasan di dua lokasi, yaitu Kecamatan Negara dan Kecamatan Melaya.

Hasil temuan dari kegiatan lapangan ini, ditemukan 2 warga yang masih menjual daging anjing, kemudian petugas memberikan pembinaan serta diberikan surat pernyataan agar tidak mengulangi menjual daging anjing.